FREIGHT FORWARDING, LAYANAN PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam aktivitas ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tak pernah ditinggalkan. Hal itu merupakan jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Langsung, apa sih sebetulnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah pembentukan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tak ada definisi yang dapat dikatakan ideal secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Pun, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam memaksimalkan usahanya.
Sebagian ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Sedangkan Namanya berbeda, melainkan pada dasarnya aktivitas utama mereka tetap sama.
Kalau diteliti lebih jauh berdasarkan diksi artikulasinya, maka freight forwarder ini secara sederhana dapat dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan menjalankan aktivitas rutinnya meliputi stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengendalikan local transport, hingga melakukan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini merupakan sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kesibukan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Jikalau hendak memandang sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, dapat kita tengok sampai ke masa tahun 1970-an. Kesibukan usaha freight forwarder ini secara tak resmi diketahui telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kegiatan ini mendapatkan izin operasi. Pada awalnya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapat izin. Ke-15 perusahaan ini mendapatkan izin sekalian pengarahan dan bimbingan dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak dikala itu. Aktivitas usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada saat itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara legal mendapatkan pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee bisa melakukan sendiri pelaksanaan pengurusan dokumen pengapalannya. Melainkan, umumnya aktivitas ini tetap diambil alih oleh pihak freight forwarder yang berperilaku atas nama shipper atau consignee tersebut.
Freight forwarder akan mewakili dalam proses shipment cargo melalui level yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder dapat dibagi ke 2 komponen, yaitu atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan mengerjakan aktivitas layak dengan shipping instruction yang diterimanya. Contohnya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang pas.
• Mempelajari prasyarat dan ketetapan dari L/C(Letter of Credit), kalau shipper memakai L/C dan juga aturan dari pemerintah, baik undang-undang yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Mengerjakan pengemasan kargo, selain kalau sudah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan prasyarat dan situasi, serta rute dan tujuan kargo.
• Membatasi pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, kalau diperlukan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan prasyarat serta ketetapan yang berlaku, serta mengurusnya seandainya dipinta.
• Mengorder ruang kapal(booking space).
• Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang dipinta oleh shipper, umpamanya akta transport forwarder.
• Mengangkut muatan ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar tarif-tarif yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo sampai tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan melaksanakan beberapa kegiatan sesuai pekerjaan yang diberikan oleh consignee, mencakup:

• Mendapatkan dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, sekiranya freight diatur oleh pihak consignee.
• Menerima penyerahan kargo dari liner dan seandainya diperlukan, membayar ocean freight sekaligus.
• Mengatur pelaksanaan customs clearance dan seandainya diperlukan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Perusahaan Freight Forwarding di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *